Kedatangan Tim Supervisi Pidum dan Pelaksanaan Perja Di Kejaksaan Negeri Pariaman
Pada hari ini Kamis Tanggal 17 Desember 2020 pada pukul 09.00 Wib telah datang Tim Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Pariaman.
Bahwa kedatangan Tim supervisi tersebut dipimpin oleh Darmawel Aswar, SH., MH (Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif lainnya), dan anggota laiinya adalah sebagai berikut :
- Adonis, SH., MH (Kasubdit penuntutan pada direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif lainnya)
- Adhyaksa Dharma Yuliano, SH., MH (Kepala Bagian tata usaha pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
- Pudin Saripudin, SH (Kasubag TU pada direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif lainnya)
- Agus Angling Kusumah, SH (Kasubag koordinasi PPNS pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
- Drajad Kristianto (Pengelola tata naskah pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
- Yusra Wijaya (Pengelola tata naskah pada Sub Dit Eksekusi dan Eksaminasi)
- Bahwa adapun tujuan dari kedatangan Tim supervisi tersebut adalah untuk melakukan supervisi penanganan, penyelesaian perkara tindak pidana umum dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Kadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2020.
- Bahwa kedatangan tim supervisi di Kejaksaan Negeri pariaman disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, para kasi, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pariaman.
- Bahwa setelah melakukan supervisi di Kejaksaan Negeri Pariaman Tim melanjutkan kegiatan supervisi penanganan perkara tindak pidana umum dan dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

