Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Pinang Balirik di Kenagarian Taratak
Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 14.00 Wib telah dilaksanakan penahanan tersangka Atas Nama SAKBAN BIN SAINUR (Wali Nagari Taratak) perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Balirik di kenagarian Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
Penahanan tersangka Atas Nama SAKBAN BIN SAINUR (Wali Nagari Taratak) dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Endra Andri Parwoto, SH., Muslianto, SH., MH., Wendry Finisa, SH., MH., Vananda Putra, SH., Rahmat Syarief, SH., MH.,
Bahwa tersangka ditahan setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terhadap Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Balirik Tahun 2019 di kenagarian Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan
Bahwa tersangka di duga melanggar
primair Pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP
Bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Balirik di kenagarian Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 464.000.000,- ( Empat ratus enam puluh empat juta rupiah).