Persidangan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PID di Kecamatan Pagai Selatan Tahun Anggaran 2018
Pada hari ini Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 bertempat di Pengadilan Tipikor Padang telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa an. Rahmat Jaya, Malindas Saleleubaja dan Ekky Eben Ezer, dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi oleh Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan putusan sela.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Mentawai yaitu
- Riza Ardiansyah, SH.
- Fuad Ar-Rahim, SH., MH.;
- Eka Lakshmi Fitriani, SH.,MH.
- Amelia Sari, SH.
Sidang selesai pukul 11.30 wib berlangsung tertib dan aman, sidang ditunda sampai tanggal 4 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.


