Rapat Gakkumdu pembahasan Laporan Pengaduan Money Politic
Bahwa Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Gakkumdu Tindak Pidana Pemilihan tentang Laporan Politik Uang (Money Politic)
Rapat diadakan di Kantor Bawaslu Kab. Pesisir Selatan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 15.00 Wib.
Hadir mewakili Unsur Kejaksaan adalah Ibu Donna Rumiris Sitorus SH., M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan), Freddi Wiryawan, SH (Plt. Kasi Intelijen), Reni Herman, SH. (Jaksa Fungsional), Tigor Apred Zenegger, SH.(Jaksa Fungsional).
Bahwa Rapat tersebut membahas terhadap Laporan pengaduan Tindak Pidana Pemilu Money Politic dan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti atau dihentikan dikarenakan :
- kekurangan saksi ( pelapor tidak memenuhi panggilan)
- Menurut terlapor bantuan tersebut adalah bansos yang tidak terkait Pilkada
- Dalam memberikan bantuan, terlapor tidak menekankan agar penerima bantuan agar memilih Paslon tertentu
4.masa pemeriksaan oleh Bawaslu (3+2 hari) telah habis sedangkan alat bukti tidak cukup sehingga tidak ditingkatkan ke pembahasan kedua.
