Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejari Batam berhasil amankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali
Jumat/8 Januari 2021 Tim tangkap Buron Kejaksaan Agung dipimpin Dedie Triharyadi bersama Tim Intelijen Kejari Batam berhasil menangkap terpidana atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.
Perempuan kelahiran Semarang, 6 Oktober 1972 yang bertempat tinggal di Perum Tropicana Residence Kota Batam tersebut merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.557 K/Pid/2020 tgl 30 Juni 2020 terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yakni pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana sore ini diterbangkan ke Jakarta untuk
selanjutnya diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani hukumannya.
