Visitasi Pimpinan KPK dan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Pada hari Rabu Tgl 25 November 2020, Pukul 09.30 Wib bertempat di Kantor Balai Kota Padang Panjang Jln. Sutan Syahrir Kel. Silaing Bawah Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang telah berlangsung kegiatan Visitasi Pimpinan KPK dan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang dipimpin oleh Walikota Padang Panjang H.Fadly Amran,BBA
B. Adapun yang hadir Sbb :
1.Wakil Walikota Padang Panjang Dr. Asrul
- Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah
- Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Ibral
- Dandim 0307 /TD yang diwakili oleh Pelda Afrizal
- Wakil KPK RI Ibuk Pintauli Siregar dan Stafnya.
- Dan Secata B Rindam I / BB Padang Panjang atau yang mewakili
- Kapolres Padang Panjang atau yang mewakili
- Kepala kejaksaan Negeri Padang Panjang yang diwakili oleh Kasi Pidum
- Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang atau yang mewakili
- Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang atau yang mewakili
- Kepala Kemenag Padang Panjang H. Gusman Piliang
12 . Danyon B Pelopor Brimob Padang Panjang Kompol Subagyo - Dan Subdempon Padang Panjang Kapten.CPM Aliyohanes
- Sekda Padang Panjang Sony Budaya Putra
- Kepala BPBD, Kesbangpool Kota Padang Panjang Marwilis, SH.S.M
- Para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemko Padang Panjang dan para tamu undangan lainnya yang hadir.
C. Adapun susunan acara Sbb :
- Pembukaan
- Menyanyikan Lagu Indonesia raya
- Pembacaan Doa
- Sambutan ketua DPRD Padang Panjang
- Sambutan Walikota Padang Panjang
- Sambutan Wakil KPK RI
- Diskusi dan tanya jawab.
D. Sambutan Ketua DPRD Kota Padang Panjang sbb :
- Melakukan pendampingan terhadap pejabat aparatur sipil negara kota Padang Panjang dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan anti korupsi kami juga memberikan apresiasi untuk capaian pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi dari kota Pemerintah Kota Padang Panjang tahun 2018 dan 2020 kami mendukung sepenuhnya acara visitasi dan sosialisasi penguatan integritas bagi pejabat kota Padang Panjang guna mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
- Sebagaimana terdapat dalam peraturan DPRD Kota Padang Panjang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Padang Panjang pasal 21 ayat 1 yaitu fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga ini juga menjadi bagian dari terwujudnya dari tanggung jawab kami dan kami mendukung upaya pencegahan korupsi dalam bentuk pendampingan yang bekerjasama dengan KPK RI.
- Aparatur Pemerintah Kota Padang Panjang dari segala bentuk tindak pidana korupsi sedikit kami laporkan menjadi bukti dari kami mendukung program-program yang bulan ini dari inspektorat kami siap untuk memeriksa DPRD salah satu bukti kita sudah membatasi korupsi di lingkungan DPRD atau pemerintahan Kota Padang Panjang.
E. Adapun penyampaian Walikota Padang Panjang sbb :
- kami menyelaraskan visi misi yang mana adalah di RPJM kita itu terletak di Point pertama kota Padang Panjang cerdas dan integritas komitmen anti korupsi untuk masyarakat menjadi sebuah prioritas yang mana Kota Padang Panjang saat bertemu dengan Ketua BPKP dan untuk anggaran Kota Padang Panjang sangat kecil untuk tahun ini bekerja secara profesional dan landasannya ini lah penguatan bagi kami sudah anggaran kecil SDM sumber daya kita juga terbatas kalau tidak dikelola dengan profesional tidak akan pernah kita menemukan yang namanya kejayaan itu sendiri.
2 . mudah-mudahan dengan kedatangan ibu dan rekan-rekan bisa memberikan kita arahan tentang apa pencapaian pencapaian baik dari segi administrasi dan juga komitmen yang bisa kita terapkan untuk betul-betul menjaga Kota Padang Panjang ini sebagai Kota Padang Panjang dengan integritas anti korupsi kolusi dan nepotisme.
F. Adapun penyampaian Wakil Ketua KPK sbb :
- Saat ini Pilkada serentak untuk menghindari konflik of Interest atau menghindari adanya kepentingan-kepentingan keuntungan pribadi ketika tim KPK datang. Jadi mungkin akan menjadi sangat selektif untuk datang bertemu langsung berdiskusi dan kemudian memastikan melakukan monitoring sudah sejauh mana capaian yang dilakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten.
- Disebutkan didalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 sebagaimana tujuan nasional kita di alinea ke-4 kita mengetahui bersama bahwa Bagaimana melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia kemudian memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. masing-masing bidang memahami apa yang menjadi strategi pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi kita tentu sama-sama memahami Bagaimana strategi nasional pencegahan korupsi dengan Perpres nomor 54 tahun 2018 yang mengacu pada kebijakan presiden terhadap pembangunan sumber daya manusia pembangunan infrastruktur penyederhanaan regulasi penyederhanaan terhadap birokrasi dan juga terhadap transformasi ekonomi.
- sehingga Kemudian untuk menyamarkan apa yang menjadi tujuan dari interaksi tersebut KPK juga fokus pada beberapa area seperti korupsi terkait bisnis korupsi yang terkait dengan penegakan hukum dan juga pada reformasi birokrasi korupsi terkait politik terkait pelayanan publik dan juga terkait dengan sumber daya alam yang ada. Strategi nasional dapat terwujud dan ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh KPK tetapi juga KPK bisa membantu mendampingi dan kemudian melakukan dukungan-dukungan kepada seluruh penyelenggara yang ada mulai dari Kementerian lembaga sampai ke wilayah dan agar mengetahui apa saja yang ada di dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
- Tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi jika dilihat seluruh pasal-pasal yang ada itu ada 30 jenis perbuatannya tetapi kemudian kita mengklaster menjadi 7 kelompok apa saja yang disebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tentang Tipikor ada 7 kelompok dan kemudian kita bisa melihat berhubungan dengan kerugian keuangan negara, pemerasan, dan kemudian perbuatan curang, ada konflik kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
C. Pukul 10.30 Wib acara selesai berjalan dalam keadaan aman dan tertib serta tetap menerapkan prokes Covid 19.


