Monev dan Konsinyering

Monev dan Konsinyering

Jumat, 23 Januari 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Konsinyering Isu Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin.

Rapat tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bertempat di Ballroom Hotel Santika Padang, didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumbar, beserta Tim Pendampingan Datun dan Tim PPS Kejati Sumbar.

Rapat ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga terkait, jajaran Kejaksaan, serta perangkat nagari di wilayah Kota Padang dan Padang Pariaman.

Rapat membahas progres pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang mencakup 23 bidang lahan. Selain itu, turut dibahas permasalahan lahan sempadan sungai di kawasan Sitinjau Lauik yang memerlukan penanganan khusus agar tidak menghambat pelaksanaan proyek.

Dalam arahannya, Kajati Sumbar menyampaikan, “Seluruh permasalahan yang menghambat pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, khususnya terkait pembebasan lahan, harus segera dituntaskan agar progres pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.” Kajati juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta meminta seluruh pihak menghindari ego sektoral agar proses pembebasan lahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Melalui rapat ini, diharapkan terwujud percepatan penyelesaian pembebasan lahan serta penguatan koordinasi antarinstansi guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Sumatera Barat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial