Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memimpin pelaksanaan ekspose perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Keadilan Restoratif
Kamis, 29 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan ekspose perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) secara mandiri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumbar.
Dalam ekspose tersebut, permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mandiri secara resmi disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, terhadap tersangka FA, dengan pasal yang dibuktikan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Solok.
Langkah ini menjadi strategis karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dipercaya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana penerapan Restorative Justice, khususnya pada perkara penyalahgunaan narkotika, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.