Restorative Justice Mandiri

Restorative Justice Mandiri

KEJATI SUMBAR - Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan ekspose terhadap satu perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) secara mandiri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumbar.

Adapun perkara yang diekspose berasal dari: Kejaksaan Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Berinisial NF

Setelah melalui mekanisme pemaparan dan penilaian yang komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mandiri tersebut secara resmi disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pasal yang dibuktikan terhadap masing-masing tersangka adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah ini memiliki arti strategis mengingat pelaksanaan RJ mandiri dimana kejaksaan agung memberikan kewenangan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai Pilot Project pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice, usulan RJ pendelegasian kewenangan ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial