Focus Group Discussion

Focus Group Discussion

KEJATI SUMBAR - Senin, 9 Maret 2026, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti secara virtual kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Bertempat pada Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

FGD ini menghadirkan keynote speaker yang di sampaikan Jaksa Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., menyampaikan arah kebijakan serta pentingnya penyusunan pedoman yang komprehensif sebagai landasan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait konsep serta implementasi kebijakan penundaan penuntutan dan denda damai, sehingga dapat mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, profesional, dan berkeadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial