Permohonan Penyelesaian Perkara

Permohonan Penyelesaian Perkara

KEJATI SUMBAR - Senin, 9 Maret 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar, melaksanakan ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Direktur C pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Bapak Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., terkait perkara dengan tersangka inisial MIZE yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil ekspose, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dinyatakan disetujui, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, pemulihan keadaan, serta kemanfaatan bagi para pihak

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial