Restorative Justice Mandiri

Restorative Justice Mandiri

KEJATI SUMBAR - Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan ekspose terhadap lima perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) secara mandiri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Burhan, S.H., M.H., serta jajaran struktural Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Adapun lima perkara yang diekspose tersebut berasal dari:
1. Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan tersangka berinisial AH (30 Tahun)
2. Kejaksaan Negeri Pariaman dengan tersangka berinisial MA (28 Tahun)
3. Kejaksaan Negeri Pariaman dengan tersangka berinisial HS (39 Tahun)
4. Kejaksaan Negeri Pariaman dengan tersangka berinisial M (39 Tahun)
5. Kejaksaan Negeri Pariaman dengan tersangka berinisial WS (37 Tahun)

Setelah melalui mekanisme pemaparan serta penilaian secara komprehensif, permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Mandiri secara resmi disetujui oleh Kajati Sumatera Barat. Dalam perkara tersebut, pasal yang dibuktikan terhadap masing-masing tersangka adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah ini menjadi penting karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dipercaya dan ditunjuk oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pilot project dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice, khususnya pada perkara penyalahgunaan narkotika. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan bagi para pihak.

#KejatiSumbar #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #RJMandiri #PilotProject PidumKejaksaan KejaksaanRI

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial