Halal Bihalal Peradi DPC Padang
KEJATI SUMBAR — Rabu, 01 April 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, S.H., menghadiri acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Padang di Santika Premiere Hotel Padang. Acara ini mengangkat tema “Mempererat Silaturahmi, Meningkatkan Integritas dalam Menjalankan Profesi”.
Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Padang, Miko Kamal menyatakan momentum Halal Bihalal ini merupakan salah satu momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas penegak hukum dan praktisi hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas.
Selanjutnya, Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menekankan pentingnya profesionalisme dan kolaborasi antar lembaga dalam menjaga marwah hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
PERADI merupakan Organisasi Advokat yang dibentuk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Profesi ini memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Antara lain berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
Jaksa dan advokat memiliki hubungan adversarial yang profesional dalam sistem peradilan di Indonesia. Hubungan ini didasarkan pada prinsip hukum yang menjamin tersangka/terdakwa mendapatkan bantuan hukum yang layak untuk menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan.