Dugaan Gratifikasi Proyek Kampus UIN IB
KEJATI SUMBAR – Kamis, 18 Juni 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap DE, yang merupakan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023.
Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terkait pelaksanaan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang sebesar 93.200 Dollar Singapura (SGD) dari Project Manager PT PP (Persero), almarhum IM, yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang.
Namun, Rektor UIN Imam Bonjol Padang diketahui telah menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Meskipun demikian, uang tersebut tidak dikembalikan kepada pihak pemberi, tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang guna kepentingan penyidikan.