Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform zoom meeting di ruangan kerja Kajati Sumbar
Rabu, 26 November 2025 - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar, melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan pendekatan Restorative Justice secara daring melalui platform zoom meeting di ruangan kerja Kajati Sumbar.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual bersama Plt. Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Ekspose tersebut megenai perkara Tindak Pidana Penggelapan yang berhubungan dengan oekerjaan terhadap tersangka SS, yang disangkakan melanggar Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana.
Hasil Ekspose:
Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dinyatakan disetujui dengan dibuktikan Pasal 374 KUHP .
Melalui pendekatan keadilan restoratif, pihak korban dan pelaku dapat didamaikan dan dipulihkan kerugian korban, oleh karena itu Kejati Sumbar berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian konflik yang humanis, proporsional, serta memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
#KejatiSumbar #RestorativeJustice #JAMPIDUM #KejaksaanRI #KeadilanRestoratif #SumateraBarat