Pengarahan JAMPIDSUS
KEJATI SUMBAR — Kamis, 02 April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, S.H., M.Hum., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat, mengikuti kegiatan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara virtual.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsolidasi nasional dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara perkara tindak pidana khusus di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. menerangkan bahwa tantangan dalam penegakan hukum saat ini semakin kompleks, kebijakan penanganan perkara diarahkan pada suatu upaya yang terintegrasi sejak tahap penyidikan hingga eksekusi (Integrated Law Enforcement Operation).
Beliau menekankan agar seluruh personel memiliki kepekaan dalam membaca isu-isu strategis nasional, seperti pengelolaan sumber daya alam serta isu-isu yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus bersifat solutif, tidak hanya bersifat represif. KUHAP baru telah mengamanahkan penguatan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, pembatasan upaya paksa secara proporsional, perluasan mekanisme praperadilan, penguatan peran advokat, serta penerapan perjanjian penundaan penuntutan secara terukur dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan optimalisasi dalam penanganan serta penyelesaian berbagai perkara tindak pidana khusus guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.