Kejaksaan Negeri Padang Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Kredit Bank BNI Sebesar Rp 34 Miliar
KEJATI SUMBAR - Senin, 2 Februari 2026 - Kejari Padang mengikuti sidang Pra Peradilan a.n. tersangka Beny Saswin Nasrun di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda pembacaan putusan.
Hakim Pra Peradilan menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Penyidik adalah sah menurut hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Bank BNI (Persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ± Rp34 miliar.
Selama proses penyidikan tersangka tidak kooperatif dan sudah dipanggil secara sah dan patut selama 3 (tiga) kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang,
dan upaya pencarian terus dilakukan melalui koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanRI #KejariPadang #KejatiSumbar #PenegakanHukum #TindakPidanaKorupsi PraPeradilan AntiKorupsi