Restorative Justice Mandiri
kejati sumbar - kamis, 12 maret 2026, bertempat di ruang kerja kepala kejaksaan tinggi sumatera barat, kepala kejaksaan tinggi sumatera barat, muhibuddin, s.h., m.h., memimpin pelaksanaan ekspose terhadap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/rj) secara mandiri. kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didampingi oleh asisten tindak pidana umum, burhan, s.h., m.h., serta jajaran struktural bidang tindak pidana umum (pidum) kejaksaan tinggi sumatera barat. adapun lima perkara yang diekspose tersebut berasal dari: 1. kejaksaan negeri sawahlunto dengan tersangka berinisial ah (30 tahun) 2. kejaksaan negeri pariaman dengan tersangka berinisial ma (28 tahun) 3. kejaksaan n ...